18 May 2016, 00:00
Pemko Bukittinggi melalui kantor perpustakaan arsip dan dokumentasi menggelar sosialisasi Jadwal Retensi Arsip (JRA), Rabu (18/5) di Ruang Seminar PPBH. Sosialisasi sehari tersebut bertujuan untuk mengup grade pemahaman pengelola arsip di setiap SKPD tentang JRA dan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang JAR.
Wakil Walikota, Irwandi, SH. Saat membuka sosialisasi membahas pentingnya arsip bagi lembaga pemerintah. “Arsip merupakan kekuatan bagi penyelenggara pemerintah dalam mempertanggungjawabkan pekerjaannya”, terangnya.
Ia mengingatkan ASN untuk tidak lalai dalam memelihara arsip. Jangan sampai arsip apalagi yang bersifat rahasia, jatuh ketangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Prinsip dalam manajemen kearsipan adalah efisiensi dan efektivitas. Untuk itulah pencipta dan pengelola arsip SKPD mengerti tentang JRA.
Lebih lanjut Wawako menjelaskan JRA merupakan alat untuk memvonis kapan suatu arisp harus dipindahkan dimusnahkan atau diserahkan. Apabila pemerintah daerah belum daerah belum memiliki alat tersebut maka akan mengalami kesulitan dalam pengelolaan arsip.
Dan untuk mengatasi hal tersebut, Pemko Bukittinggi telah mengeluarkan tiga Perwako yang mengatur tentang JRA. YaituPerwako 27/2013 tentang JRA Keuangan, Perwako 34/2013 tentang JRA Kepegawaian PNS danPejabat Negara, danPerwako 60/2014 tentang JRA Fasilitas Non Keuangandan Non Kepegawaian.
Sementara Kepala Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi, Rudolf Satri mengatakan sosialisasi diikuti 60 peserta yang terdiri dari Kasubag TU, Kasubag Umum dan pengelolaarsip di lingkungan Pemko Bukittinggi. Dan mendatangkan pemateri langsung dari Badan Perpustakaan dan Arsip Pemprov Sumbar. (NUGH/Kominfo)
Komentar
Pemerintah Kota Bukittinggi
Komentar