detail news

12 May 2016, 00:00

facebook whatapps

RAPAT TIM TEKNIS DATA SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KOTA BUKITTINGGI


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 274 dijelaskan bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya dijelaskan bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah, pemerintah daerah perlu mengumpulkan dan mengisi data pembangunan daerah dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Selasa, 10 Mei 2016 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi telah dilaksanakan Rapat Tim Teknis Data Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kota Bukittinggi. Acara ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah dan untuk kelancaran pengentrian serta pemenuhan data pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kota Bukittinggi.

Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi, Bapak Guswardi, S.H., M.M. Beliau juga menyampaikan materi terkait dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Acara dilanjutkan dengan evaluasi keterisian data SIPD yang bersumber dari SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi oleh Kepala Sub Bidang Data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi, Bapak Antonius, S.E.

Peserta pada acara ini adalah Tim Pengelola SIPD yang sudah dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor: 188.45-13/12/II-2016 tentang Pembentukan Tim Updating Data Website Sistem Informasi Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014.

Berdasarkan hasil Rapat Tim Teknis Data SIPD Kota Bukittinggi diketahui bahwa pada tahun 2015, jumlah elemen data 2691, jumlah data yang tersedia 1456, jumlah data yang tidak ada 1235, jumlah data yang terisi 853 sehingga persentase keterisian data SIPD Kota Bukittinggi secara on-line sampai Desember 2015 mencapai 58,59%. Persentase ini diharapkan meningkat dikarenakan pada bulan Juni akan diadakan rapat evaluasi di Kantor Gubernur Sumatera Barat terkait dengan hasil pengisian data SIPD.

Kesimpulan Rapat Tim Teknis Data SIPD Kota Bukittinggi sebagai berikut:

  1. Persentase keterisian data SIPD Kota Bukittinggi harus ditingkatkan.

  2. SKPD memeriksa kembali kebenaran data SIPD pada buku Sistem Informasi Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2015 yang sudah diterbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi.

  3. SKPD menyampaikan keterangan tentang data yang belum ada atau masih kosong, apakah data tersebut memang tidak ada atau belum dientrikan.

  4. SKPD dapat memasukkan kegiatan pendataan atau survei dalam kegiatan SKPD jika dibutuhkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan keterisian data SIPD.

  5. Komitmen, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi database perencanaan SKPD perlu ditingkatkan.

  6. Diperlukan komitmen bersama dan konsistensi untuk ketersediaan database perencanaan pembangunan. (diana/kominfo)