11 Nov 2016, 19:28
Sekilas sejarah tentang pembentukan Polisi Pamong Praja yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 dengan moto Praja Wibawa untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 255 angka (1) dan (2) menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) mempunyai kewenangan melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Satpol PP mempunyai peranan penting untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Mengingat tugas ini bersinggungan langsung dengan risiko dan bahaya maka muncul sebuah gagasan dari Kementerian Dalam Negeri untuk membuka sekolah profesi yang nantinya bertempat di Rokan Hulu Riau. Sekolah ini nantinya mempunyai peranan dan fungsi dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalitas anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 256 menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.
Kompetensi menurut Wardiman Djojonegoro (1996:11) memberikan arti kompetensi sebagai karakteristik dasar yang dimiliki oleh seorang individu yang berhubungan secara kausal dengan standar penilaian yang tereferensi pada performansi yang superior atau pada sebuah pekerjaan.
Karakteristik dasar kompetensi menurut Wardiman Djojonegoro (1996:11) adalah:
Berdasarkan sejarah pendirian, regulasi dan pendapat ahli mengenai tugas dan peran fungsi Satpol PP diatas sudah sewajarnya peningkatan kompetensi dilakukan karena sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 70 yang menyatakan bahwa Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi yang mana pengembangan kompetensi tersebut antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
Dengan adanya gagasan pendirian sekolah Satpol PP tersebut akan memberikan dampak yang positif dalam meningkatkan sumber daya aparatur penegak perda yang professional sebagai aparatur yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penegakkan Perda dan Perkada dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Daftar Pustaka :
Sumber Gambar :
Komentar
Pemerintah Kota Bukittinggi
Komentar