11 Jul 2016, 00:00
Mulai semenjak hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 atau bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1437 H tempat parkir baru untuk kendaraan roda dua atau populer dengan sebutan Onda oleh masyarakat Minangkabau atau motor mulai dioperasikan. Bangunan bekas Bioskop Gloria yang letaknya berhadapan dengan Masjid Raya dan Kantor Balai Kota Lama diubah fungsinya dan dijadikan sebagai bangunan tempat parkir.
Dengan difungsikannya bangunan parkir baru ini maka parkir kendaraan roda dua yang selama ini berada di depan Pasa Batingkek, Depan Jam Gadang, serta sepanjang Jl. Minangkabau mulai dilarang. Hal ini menyebabkan bersihnya kawasan Pasa Batingkek, depan Jam Gadang, dan Jl. Minangkabau. Tidak lagi ada kemacetan dan kesemerautan. Dan yang utama ialah ruang untuk pejalan kaki lebih lebar dan dengan kebijakan ini para pejalan kaki diperlakukan lebih manusiawi. Terutama jalur sepanjang Jl. Minangkabau ialah jalur pejalan kaki dari depan Jam Gadang menuju Kebun Binatang Kinantan.
Tempat parkir sementara ini diharapkan dapat menjawab segala kegelisahan warga dan pengunjung yang datang ke kota ini. Semoga ke depannya Kota Bukittinggi menjadi lebih tertata, rapi, dan bersahabat bagi pejalan kaki dan pengguna kendaraan. (disbudpar/kominfo)
Gambar Lebih Lanjut silahkan klik disini.
Komentar
Pemerintah Kota Bukittinggi
Komentar