Pejabat Eselon II dan III Ikuti Sosialisasi UU 30 tahun 2014
Sekitar 124 pejabat Eselon II Dan Eselon III di Pemko Bukittinggi mengikuti Sosialiasi Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sosialisasi berlangsung satu hari pada Selasa (24/05) Dan dibuka Wakil Walikota Bukittinggi H. Irwandi, SH Di hall Balaikota Bukittinggi.
Herriman SH, M.Hum selaku Ketua Panitia mengatakan sosialisasi diadakan untuk meningkatkan pemahaman produk hukum bagi aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sekaligus memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban penyelenggaraan negara serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik. Ada dua narasumber untuk sosialisasi itu. Yaitu Drs. Yanuar, MPA Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sisem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan Dan RB dengan materi Sosialisasi Dan Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 dan H. Yuen Karnova, SE Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi dengan materi Implementasi Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 terhadap Peningkatan Dan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Wakil Walikota Bukittingi H. Irwandi, SH dalam sambutannya mengatakan banyak masalah yang dihadapi penyelenggara pemerintahan dalam melayani masyarakat. Banyak terjadi konflik kepentingan dalam penempatan pelaksanaan kewenangan. Semua itu bisa jadi karena aparatur Pemerintahan kurang memahami aturan. Selain itu keterbatan kapasitas kemampuan penyelenggara pemerintahan. Akhirnya penyelenggaraan Pemerintahan itu sendiri tidak berjalan sesuai tuntunan peraturan.
Ada beberapa aspek penyelenggaraan pemerintahan menurut Irwandi, yaitu Regulasi dan kapasitas aparatur. Regulasi yang mengatur Pemerintahan itu sendiri. Telah ada aturan yang mengatur Pemerintahan tapi disisi lain banyak juga regulasi regulasi yang membuat rancu pemerintahan. Kita merasakan ada beberapa hal yang tidak diatur secara tegas dalam aturan. Sementra hal itu harus kita lakukan. Prinsip dasar pemerintahan itu adalah pelayanan. Bagaimana kita melaksanakan pemerintahan itu dengan berkeadilan. Itulah perlunya sosialisasi ini guna menambah ilmu bagi kita aparat Pemerintahan. Termasuk masalah sumber daya. Kapasitas aparatur sangat menentukan penyelenggaraan pemerintahan didaerah.
Dengan adanya UU 30 tahun 2014 lanjut Irwandi akan nampak bagaimana membangun Pemerintahan yang bersih, kuat dan jauh dari KKN. Sehingga terlalu banyaknya Regulasi dan kekurang pahaman aparatur akan dapat ditekan. Termasuk juga menekan perbedaan penafsiran terhadap sebuah Regulasi. Sehingga perlindungan terhadap pejabat didaerah dalam melaksanakan pelayanan Pemerintahan dapat diwujudkan. Irwandimenghaapkan pejabat Eselon II Dan III yang hadir dalam sosialisasi ini dapat memanfaatkan sosialisasi ini sebagai ajang sosialisasi. Apa permasalahan, kondisi kita didaerah kita diskusikan. Sehingga dapat jalan keluar dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan. (fika/kominfo)
Komentar
Pemerintah Kota Bukittinggi
Komentar