18 May 2016, 00:00
Berdasarkan Surat dari Sekretariat Jendral Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: BK/07679/SETJEN-DPR RI/PP/05/2016 tanggal 9 Mei 2016 perihal: Permohonan Wawancara dan Pengambilan Data yang ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi diketahui bahwa Peneliti Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik pada Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI sedang melakukan kegiatan penelitian tentang “Pajak Daerah: Optimalisasi Penerimaan dan Efektifitas Pengelolaan” yang hasilnya akan digunakan sebagai bahan masukan bagi DPR-RI. Adapun Peneliti yang bertugas adalah sebagai berikut:
1. Sony Hendra Permana, SE, MSE. sebagai Ketua;
2. Dewi Restu Mangeswuri, SE, M.Si. sebagai Wakil Ketua;
3. Niken Paramita, SE, M.Ak . sebagai Anggota;
4. Hilma Meilani, SE, MBA. sebagai Anggota;
5. Mandala Harefa, SE, ME. sebagai Anggota.
Selasa/ 17 Mei 2016, Tim Peneliti telah melakukan kunjungan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Bukittinggi. Tujuan kedatangan Tim Peneliti untuk melakukan pertemuan dengan pihak terkait guna mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penelitian dimaksud. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 Mei s.d. 22 Mei 2016.
Berdasarkan Daftar Pertanyaan Penelitian Tim Ekonomi dan Kebijakan Publik mengenai “Pajak Daerah: Optimalisasi Penerimaan dan Efektifitas Pengelolaan” yang diajukan untuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bukittinggi, terdapat beberapa pertanyaan yang dapat dijawab baik secara langsung maupun dengan memberikan data dan informasi berdasarkan sumber yang ada oleh Kepala Bidang terkait yaitu Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Data, Bapak Guswardi, S.H., M.M., Kepala Bidang Ekonomi, Bapak Drs. Hendry, M.E., Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan, Ibu Dra. Deni Elfi, M.Si., ada juga beberapa pertanyaan yang diarahkan kepada SKPD terkait yaitu Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bukittinggi.
Pertanyaan yang diajukan untuk BAPPEDA Kota Bukittinggi di antaranya:
1. Pertanyaan: Mohon data laporan kinerja tahunan penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi selama 5 tahun terakhir (Tahun 2010-2015).
Jawaban : (Data yang dibutuhkan oleh Tim Peneliti diserahkan oleh BAPPEDA). Berdasarkan data laporan kinerja tahunan penyelenggaraaan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi selama 5 (lima) tahun terakhir (2010-2015), kinerja Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi rata-rata baik bahkan ada kinerja yang melebihi target walaupun ada sebagian kecil yang belum mencapai target.
2. Pertanyaan: Mohon dijelaskan kondisi perekonomian Kota Bukittinggi secara umum seperti kegiatan ekonomi penduduk, PDRB Kota per sektor, pendapatan perkapita penduduk.
Jawaban : Perekonomian Kota Bukittinggi didominasi oleh sektor perdagangan. Konstribusi perdagangan pada perekonomian Kota Bukittinggi sebesar 32%. Kondisi PDRB perkapita Kota Bukittinggi pada tahun 2014 sebesar 46,8 juta perkapita sementara PDRB perkapita Sumatera Barat sebesar 32,5 juta perkapita. PDRB perkapita Kota Bukittinggi berada di atas PDRB perkapita Provinsi Sumatera Barat, hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi berada di atas rata-rata tingkat kesejahteraan masyarakat di Sumatera Barat.
3. Pertanyaan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan yang sifatnya dibatasi atau tidak boleh melebihi apa yang diatur oleh Undang-Undang (closed-list) untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah. Banyak Daerah berusaha menambah jenis pungutan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan membuat Peraturan Daerah (PERDA) Pungutan Daerah. Apakah ada PERDA di Kota Bukittinggi yang dibatalkan oleh Pemerintah karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Jawab : Tidak ada
4. Pertanyaan: Mohon masukan BAPPEDA terkait dengan masalah dan evaluasi terhadap target dan realisasi penerimaan Pajak Daerah.
Jawaban :
a. BAPPEDA sebagai fungsi perencanaan telah melakukan suatu kajian Riset Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2014. Berdasarkan hasil kajian tersebut diketahui bahwa kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terlalu signifikan, berkisar antara 3-5% per tahun sesuai dengan potensi pada masing-masing jenis penerimaan PAD. Namun demikian, Pemerintah Kota Bukittinggi terus berupaya mencari celah untuk peningkatan PAD dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Merujuk kepada regulasi yang ada, sudah sepatutnya dilakukan penyesuaian tarif terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b. Perlu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pada Bidang Pendapatan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah karena petugas akan berhadapan langsung dengan wajib pajak dan wajib retribusi sehingga bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat.
c. Perlu Peningkatan pengawasan terhadap objek-objek pajak yang menjadi sumber PAD sehingga tidak ada lagi wajib pajak dan wajib retribusi yang “lolos” dari pemantauan petugas pajak.
Kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan SKPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Tim Peneliti Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik pada Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI diperlukan untuk mendukung keberhasilan penelitian yang dilakukan.
Semoga hasil penelitian dapat bermanfaat bagi kemajuan bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Kota Bukittinggi. Aamiin Ya Rabbal’aalamiin.(diana hanifah/kominfo)
Komentar
Pemerintah Kota Bukittinggi
Komentar