17 Apr 2025, 12:56
Bukittinggi- Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, secara simbolis menyerahkan sertifikat orientasi klasikal kepada 50 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta bantuan pendidikan kepada 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, Kamis, 17 April 2025.
Acara yang berlangsung di Aula Balai Kota ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi para ASN, baik melalui program orientasi maupun pendidikan formal.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ramlan menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK dan ASN serta menekankan pentingnya memanfaatkan status sebagai abdi negara untuk menunjukkan kinerja terbaik. Khususnya dalam hal kedisiplinan dan loyalitas terhadap tugas.
Menurutnya, disiplin merupakan syarat utama keberhasilan, dan setiap ASN memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan tugas dengan integritas.
Ramlan mengingatkan bahwa ASN telah mengucapkan sumpah untuk mengabdi kepada masyarakat. Untuk itu merupakan sebuah kewajiban bagi ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menunjukkan empati, serta memberikan pelayanan yang adil dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Ibadah di pemerintahan ini banyak bentuknya. Tergantung niat kita. Layani masyarakat dengan senyuman, bantu carikan solusi dari masalah mereka. Jangan lupa, kita ini digaji dari pajak masyarakat, sudah sewajarnya mereka mendapatkan pelayanan terbaik,” kata Ramlan.
Wali Kota juga menyampaikan pentingnya bekerja sesuai dengan kewenangan dan mendorong agar setiap kebijakan yang diambil memiliki asas keadilan dan proporsionalitas.
Ia mengapresiasi semangat para ASN yang terus meningkatkan kompetensi, baik melalui jalur pendidikan formal maupun pengembangan kemampuan lainnya. Dan Pemko Bukittinggi memberi dukungan melalui pemberian bantuan pendidikan.
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan agar seluruh ASN menjauhi praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Integritas, profesionalisme, dan kemampuan bekerja secara jujur harus menjadi nilai utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
Sementara Kepala BKPSDM, Tedy Hermawan, ST.M.Sc, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan kapasitas aparatur yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi.
Sebanyak 50 PPPK yang menerima sertifikat berasal dari formasi tahun anggaran 2019, 2021, dan 2022, yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sementara itu, 46 ASN menerima bantuan pendidikan karena sedang menempuh pendidikan tinggi pada jenjang Strata-1 (S1), Strata-2 (S2), dan Strata-3 (S3). Total bantuan yang diberikan mencapai Rp118 juta, yang dialokasikan melalui DPA BKPSDM Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Orientasi klasikal bagi PPPK sebelumnya telah dilaksanakan selama empat hari dengan metode fasilitasi, bekerja sama dengan PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi. Sementara itu, bantuan pendidikan diberikan kepada ASN yang tengah menempuh pendidikan tinggi pada berbagai jenjang dan program studi, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Komentar
Pemerintah Kota Bukittinggi
Komentar