16 Apr 2025, 14:47
Bukittinggi – Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis, mengapresiasi dan mendukung pemusnahan barang bukti yang digelar oleh kejaksaan negeri. Hal ini disampaikan saat menghadiri pemusnahan barang bukti dari 38 perkara, Rabu, 16 April 2025.
"Kegiatan ini merupakan hal positif untuk meningkatkan rasa keadilan dan transparansi terhadap barang bukti dan mencegah penyalahgunaan narkotika. Kedepannya kami berharap pemerintah Kota Bukittinggi, menyiapkan satu perda berkenaan dengan antisipasi pengedaran gelap narkotika di Kota Bukittinggi, " jelas Ibnu.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari periode November 2024 hingga April 2025. Pada periode ini, tindak pidana yang mendominasi adalah perkara narkotika dan obat tanpa izin edar.
Pemusnahan barang bukti dari 24 perkara narkotika, berasal dari narkotika shabu dengan berat bersih 420,849 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 9121 gram. Selain itu juga terdapat barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 14 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin menyampaikan pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam penegakkan hukum dan membentengi Kota Bukittinggi dari narkotika.
"Pemusnahan barang bukti hari ini, merupakan komitmen kita bersama dalam upaya menjadikan Kota Bukittinggi terbebas dari bahaya narkotika, " ucap Djamaluddin.
Pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh Polresta Bukittinggi, kepala KPKNL, kepala BKSDA, Pengadilan Negeri, Balai BPOM Payakumbuh dan BNN Payakumbuh.
Komentar
Pemerintah Kota Bukittinggi
Komentar