21 Apr 2016, 00:00
Asisten II Bidang Pemerintah Kota Bukittinggi, H. Ismaill, SH, MM dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu penerimaan yang cukup potensial.
Dalam acara ini Ismail juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Bukittinggi khususnya ASN yang berdomisili di Kota Bukittinggi selaku wajib pajak PBB-P2 untuk dapat melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum waktu jatuh tempo yang telah ditetapkan untuk Tahun 2016 yaitu paling lambat tanggal 31 Oktober 2016. Setelah acara tersebut Asisten II langsung melaksanakan pembayaran perdana PBB-P2 yang diikuti oleh ASN Pemerintah Kota Bukittinggi.
Pada kesempatan ini Sekretaris DPKAD, Risma Novarina, SE Akt, M.Si selaku Sekretaris Dinas terkait dalam pengelolaan PBB-P2 mengatakan bahwa melalui Bidang PBB dan BPHTB telah melaksanakan penilaian, penetapan dan pencetakan massal SPPT PBB Tahun 2016 sebanyak 28.751 SPPT PBB dengan target penerimaan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Untuk mengapresiasi kesadaran wajib pajak dalam pembayaran PBB-P2, Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan piagam penghargaan kepada wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu. pada kesempatan ini Kecamatan Guguk Panjang diwakili oleh Firdaus / Hotel Surya dari Kelurahan Benteng Pasar Atas. Untuk Kecamatan Mandiangin Koto Selayan diwakili oleh R DT Tumamad dari Kelurahan Koto Selayan. Sedangkan untuk Kecamatan ABTB diwakili oleh H. Ratna Koto dari Kelurahan Pakan Labuah.
Penghargaan dan apresiasi juga diberikan kepada Pihak Bank Nagari selaku bank yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses pembayaran PBB oleh wajib pajak pada semua Kantor Cabang/Kas Bank Nagari. Penunjukan Bank Nagari sebagai tempat pembayaran PBB-P2 selain kolektor PBB yang ada pada masing-masing Kantor Lurah diharapkan dapat memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2. (Setia Putra/Kominfo)
Komentar
Pemerintah Kota Bukittinggi
Komentar