01 Nov 2024, 14:04
Bukittinggi - Pjs Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam, membuka kegiatan FGD peningkatan kinerja pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Balaikota Bukittinggi, Jum’at, 1 November 2024.
Dalam kegiatan yang bersifat retreat ini, Pjs Wali Kota Bukittinggi menyampaikan, evaluasi capaian dan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah perlu berkesinambungan seiring adanya perubahan regulasi dan tuntutan pelayanan. Peningkatan kapasitas aparatur akan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja pemungutan PDRD yang pada akhirnya meningkatnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD memiliki peranan penting karena sangat dibutuhkan dalam pendanaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan diberlakukannya Perda No 8 Tahun 2023 tentang PDRD dan Perwako No 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Perda No 8 Tahun 2023, menjadi peluang penting bagi Pemko namun perlu adanya kesamaan persepsi, langkah strategis, sinergitas, integritas dan komitmen seluruh aparatur dalam pelaksanaan pemungutan agar optimalnya penerimaan PAD,” ujarnya.
Narasumber FGD, Anwar Syahdat, SH, ME, MH, Hakim Pengadilan Pajak RI dan Perumus UU PDRD, menyampaikan ketergantungan pada dana transfer pusat dalam era otonomi daerah seharusnya dapat digantikan oleh PAD. Sumber PAD yang sangat penting dalam kaitannya otonomi fiskal adalah hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
Lebih lanjut Anwar Syahdat, menyampaikan langkah untuk memaksimalkan pendapatan dari PAD, perlu komitmen merealisasikan atau menggali sumber pendapatan yang tersedia secara legal dan administratif, research, serta perbaikan dari sisi kebijakan, prosedur, staf dan struktur organisasi.
“Komitmen memaksimalkan PDRD perlu dukungan berbagai pihak, khususnya DPRD. Research dilakukan untuk mengetahui potensi dari masing-masing jenis PDRD. Sedangkan perbaikan dengan strategi: memangkas program pelayanan yang tidak penting, meningkatkan kecermatan dan akuntabilitas pemungutan, mengetahui jenis pungutan yang tidak potensial, perbaikan kelemahan SOP dan organisasi, serta penganggaran berdasarkan perkiraan penerimaan PAD, dalam hal ini target PDRD harus didasarkan atas perkiraan potensi penerimaan yang tepat,” ujarnya menutup paparan.
Komentar
Pemerintah Kota Bukittinggi
Komentar